Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Teks Saat Ini
(1) Usaha simpan pinjam hanya dapat dilaksanakan oleh:
a. KSP; dan
b. USP Koperasi.
(2) KSP dapat berbentuk:
a. KSP Primer; atau
b. KSP Sekunder.
(3) Unit simpan pinjam dapat dibentuk oleh koperasi primer dan koperasi sekunder.
(4) Usaha simpan pinjam oleh koperasi wajib memiliki Visi, Misi dan Tujuan yang diarahkan untuk memenuhi aspirasi dan kebutuhan ekonomi anggota sehingga tumbuh menjadi kuat, sehat, mandiri dan tangguh.
Koreksi Anda
