Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR yang disalurkan oleh koperasi adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada anggota koperasi yang memiliki usaha produktif dan layak, namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
2. Koperasi Penyalur KUR adalah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) atau Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) yang ditunjuk untuk menyalurkan KUR.
3. Penjaminan adalah kegiatan pemberian jaminan atas pemenuhan kewajiban finansial anggota KUR oleh Perusahaan Penjamin.
4. Perusahaan Penjamin adalah perusahan yang ditunjuk untuk memberikan penjaminan KUR.
5. Suku Bunga/Marjin adalah tingkat bunga/marjin yang dikenakan dalam pemberian KUR.
6. Subsidi Bunga/Marjin adalah selisih antara tingkat bunga/marjin yang diterima oleh Koperasi Penyalur KUR dengan tingkat bunga/marjin yang dibebankan kepada penerima KUR.
7. Anggota Koperasi adalah orang perorang/koperasi yang telah melunasi pembayaran simpanan pokok kepada koperasinya dan telah menandatangani Buku Daftar Anggota.
8. Rapat Anggota adalah rapat yang diselenggarakan oleh pengurus dan dihadiri oleh anggota, pengurus dan pengawas. Dalam hal ini untuk MEMUTUSKAN koperasi sebagai penyalur KUR.
9. Sistem Informasi Kredit Program yang selanjutnya disingkat SIKP adalah suatu sistem aplikasi yang dibangun untuk mempermudah pelaksanaan Kredit Program khususnya KUR.
10. Komite Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah adalah komite yang dibentuk untuk menyinergikan kebijakan atas pengembangan akses pembiayaan dari perbankan dan lembaga keuangan bukan bank bagi usaha mikro, kecil, dan menengah.
11. Imbal jasa penjaminan adalah sejumlah uang yang diterima oleh Penjamin dari Terjamin dalam rangka kegiatan usaha Penjaminan.
12. Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.