Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 14-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH OLEH KOPERASI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pedoman akuntansi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 merupakan panduan bagi koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah di INDONESIA dan pejabat yang berwenang di pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan para pihak yang berkepentingan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 14-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Pasal.id