Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 14-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM DAN PEMBIAYAAN SYARIAH OLEH KOPERASI
Teks Saat Ini
Pedoman akuntansi usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah oleh koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 merupakan panduan bagi koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam dan pembiayaan syariah di INDONESIA dan pejabat yang berwenang di pemerintah, pemerintah
daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota dan para pihak yang berkepentingan.
Koreksi Anda
