Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pihak ketiga yang berkerja atau menjadi mitra Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah wajib menandatangani pakta integritas.
Koreksi Anda