Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Setiap pihak ketiga yang berkerja atau menjadi mitra Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah wajib menandatangani pakta integritas.
Koreksi Anda
