Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah harus memberikan laporan kepada UPG di lingkungan kerjanya paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak diterimanya Gratifikasi dengan menggunakan form yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini (2) UPG Unit Utama dan UPG Unit Pelaksana Teknis harus memberikan laporan kepada UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah paling lambat 5 (lima) hari kerja terhitung sejak adanya laporan Gratifikasi oleh Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah diterima. (3) UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah harus melaporkan Gratifikasi paling lambat 15 (lima belas) hari kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sejak diterimanya laporan Gratifikasi dari UPG Unit Utama dan UPG Unit Pelaksana Teknis dengan menggunakan formulir yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. (4) UPG Kementerian Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah dalam memberikan laporan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus melakukan analisis dan pemrosesan yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda