Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerimaan Gratifikasi Dalam Kedinasan dan/atau yang berupa barang mudah busuk atau rusak, antara lain bingkisan makanan dan buah dalam batas kewajaran yang dikhawatirkan kadaluarsa dapat langsung disalurkan oleh Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Penerima Gratifikasi ke panti asuhan, panti jompo, dan pihak lain yang membutuhkan. (2) Penerimaan bingkisan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada UPG Unit Utama dan UPG Unit Pelaksana Teknis dalam bentuk taksiran harga disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penyerahan. (3) UPG Unit Utama dan UPG Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan kepada UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk selanjutnya dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda