Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah wajib melaporkan Gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Dalam rangka mempermudah koordinasi pelaporan Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan melalui UPG.
(3) Dalam hal Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melaporkan Gratifikasi kepada UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, harus memberitahukan kepada UPG Unit Utama atau UPG Unit Pelaksana Teknis disertai dengan bukti tanda terima dari UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
(4) Dalam hal Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah melaporkan Gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menyampaikan pemberitahuan kepada UPG Kementerian Koperasidan Usaha Kecil danMenengah disertai dengan bukti tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda
