Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG Unit Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b bertugas sebagai penerima laporan Gratifikasi dari Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di lingkungan kerjanya dan melakukan klarifikasi serta mengumpulkan berkas terkait adanya Gratifikasi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG Unit Utama mempunyai fungsi sebagai berikut: a. menerima pelaporan Gratifikasi dari Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di lingkungan kerjanya; b. melakukan konfirmasi langsung atas laporan Gratifikasi kepada pelapor yang terkait dengan kejadian penerimaan/pemberian Gratifikasi; c. melaporkan rekapitulasi setiap laporan Gratifikasi yang diterima disertai data/berkas kepada UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; d. menindaklanjuti rekomendasi dari UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Komisi Pemberantasan Korupsi dalam penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi; e. memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh Kepala UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah atau Komisi Pemberantasan Korupsi; f. memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Kepala UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dalam hal terjadi pelanggaran Peraturan Menteri ini oleh Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah di Iingkungan kerjanya; dan g. melaporkan hasil penanganan pelaporan Gratifikasi di lingkungan kerjanya kepada Kepala UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda