Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a bertugas sebagai unit yang melaksanakan analisa, pelaporan, monitoring dan evaluasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait adanya Gratifikasi. (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai fungsi sebagai berikut: a. menerima pelaporan Gratifikasi dari UPG Unit Utama dan UPG Unit Pelaksana Teknis; b. melakukan analisis pemrosesan setiap laporan Gratifikasi yang diterima; c. melakukan konfirmasi langsung atas laporan Gratifikasi kepada pelapor yang terkait dengan kejadian penerimaan/pemberian Gratifikasi; d. menentukan dan memberikan rekomendasi atas penanganan dan pemanfaatan Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap terkait kedinasan; e. melakukan koordinasi, konsultasi dan surat-menyurat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi atas nama Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; f. memantau tindak lanjut atas rekomendasi dan pemanfaatan Gratifikasi yang diberikan oleh UPG Unit Utama dan UPG Unit Pelaksana Teknis atau Komisi Pemberantasan Korupsi; g. meminta data dan informasi kepada unit kerja tertentu dan Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah terkait pemantauan penerapan program pengendalian Gratifikasi; h. memberikan rekomendasi tindak lanjut kepada Inspektorat, dalam hal terjadi pelanggaran Peraturan Menteri ini oleh Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan i. melaporkan hasil penanganan pelaporan Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah kepada Menteri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Koreksi Anda