Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka meningkatkan pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi melalui Gratifikasi di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dibentuk UPG. (2) UPG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; b. UPG Unit Utama; dan c. UPG Unit Pelaksana Teknis. (3) UPG Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh Tim yang ditetapkan Menteri. (4) UPG Unit Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan oleh Tim yang ditetapkan Sekretaris Kementerian/Inspektorat/Deputi. (5) UPG Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan oleh Tim yang ditetapkan Direktur Utama Badan layanan Umum di lingkungan kementerian Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda