Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi: a. Gratifikasi yang tidak dianggap suap terkait kedinasan yaitu pemberian yang diterima secara resmi oleh Aparatur Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah sebagai wakil resmi instansi dalam suatu kegiatan dinas, sebagai penghargaan atas ke ikutsertaan atau kontribusinya dalam kegiatan tersebut; dan marketing fee atau imbalan yang bersifat transaksional yang terkait dengan pemasaran suatu produk; b. Gratifikasi yang tidak dianggap suap yang tidak terkait kedinasan.
Koreksi Anda