Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gratifikasi yang Dianggap Suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi penerimaan namun tidak terbatas pada: a. marketing fee atau imbalan yang bersifat transaksional yang terkait dengan pemasaran suatu produk; b. cashback yang diterima instansi yang digunakan untuk kepentingan pribadi; c. Gratifikasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, atau proses lainnya; dan d. sponsorship yang terkait dengan pemasaran atau penelitian suatu produk.
Koreksi Anda