Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Gratifikasi yang Dianggap Suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi penerimaan namun tidak terbatas pada:
a. marketing fee atau imbalan yang bersifat transaksional yang terkait dengan pemasaran suatu produk;
b. cashback yang diterima instansi yang digunakan untuk kepentingan pribadi;
c. Gratifikasi yang terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, atau proses lainnya; dan
d. sponsorship yang terkait dengan pemasaran atau penelitian suatu produk.
Koreksi Anda
