Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2014 Tahun 2014 tentang PENGENDALIAN GRATIFIKASI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Gratifikasi dikategori menjadi:
a. Gratifikasi yang Dianggap Suap; dan
b. Gratifikasi yang Tidak Dianggap Suap.
Koreksi Anda
