Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) PPK, ULP Barang/Jasa, LPSE dan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) harus mematuhi etika sebagaimana diatur dalam Peraturan PRESIDEN Nomor
Tahun 2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 35 Tahun 2011.
(2) Selain mematuhi etika pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), PPK, ULP Barang/Jasa, LPSE dan pihak-pihak yang terkait dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) wajib :
a. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan kode akses (used id dan password) para pihak;
b. menjaga kerahasiaan dan mencegah penyalahgunaan data dan informasi elektronik yang tidak diperuntukan untuk umum;
c. memenuhi ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengadaan barang/jasa secara elektronik.
Koreksi Anda
