Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Penyedia barang/jasa wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. mendaftarkan diri kepada LPSE dan bersedia untuk dilakukan verifikasi secara asas nyata oleh LPSE atau yang diberi kuasa
sebelum penyedia barang/jasa diberi kode akses untuk masuk ke dalam sistem pengadaan secara elektronik;
b. memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjalankan usaha/kegiatan sebagai penyedia barang/jasa;
c. memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial untuk menyediakan barang/jasa;
d. tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan, dan/atau direksi yang bertindak untuk dan atas nama perusahaan tidak sedang dalam menjalankan sanksi pidana;
e. secara hukum mempunyai kapasitas menandatangani kontrak;
f. sebagai wajib pajak sudah memenuhi kewajiban perpajakan tahun terakhir, dibuktikan dengan melampirkan foto copy bukti tanda terima penyampaian surat pajak tahunan (SPT) pajak penghasilan (PPh) tahun terakhir, dan foto copy surat setoran pajak (SSP) PPh;
g. dalam kurang waktu 4 (empat) tahun terakhir pekerjaan menyediakan barang/jasa baik di lingkungan pemerintah maupun swasta termasuk pengalaman subkontrak, kecuali penyedia barang/jasa yang baru berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun;
h. memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan dan fasilitas lain yang diperlukan dalam pengadaan barang/jasa;
i. tidak termasuk dalam daftar hitam;
j. memiliki alamat tetap dan jelas serta dapat dijangkau dengan pos;
k. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai.
(2) Penyedia barang/jasa orang perorangan harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali huruf g.
(3) Penyedia barang/jasa yang keikutsertaannya menimbulkan pertentangan kepentingan dilarang menjadi penyedia barang/jasa.
Koreksi Anda
