Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Panitia/Pejabat Pengadaan/ULP Barang/Jasa mempunyai tugas dan tanggung jawab : a. menyusun jadwal dan MENETAPKAN cara pelaksanaan serta lokasi pengadaan; b. menyusun dan menyiapkan harga perkiraan sendiri (HPS); c. menyusun dan menyiapkan dokumen pengadaan berdasarkan acuan yang telah ditetapkan oleh LPSE d. mengumumkan pengadaan barang/jasa di web-site pengadaan nasional; e. menilai kualifikasi penyedia barang/jasa; f. melakukan evaluasi terhadap penawaran yang masuk; g. mengusulkan calon pemenang; h. membuat laporan mengenai proses dan hasil pengadaan kepada Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran; i. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa dimulai;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 | Pasal.id