Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
PPK mempunyai tugas dan tanggung jawab :
a. menyusun perencanaan pengadaan barang/jasa;
b. MENETAPKAN paket-paket pekerjaan disertai ketentuan mengenai peningkatan pengadaan produksi dalam negeri dan peningkatan pemberian kesempatan bagi usaha kecil termasuk koperasi kecil, dan MENETAPKAN paket untuk swakelola;
c. menandatangani pakta integritas sebelum pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement) dimulai;
d. MENETAPKAN dan mengesahkan dokumen pengadaan secara elektronik (e-procurement);
e. MENETAPKAN dan mengesahkan harga perkiraan sendiri (HPS), jadwal, tata cara pelaksanaan dan lokasi pengadaan barang yang disusun panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan;
f. MENETAPKAN dan mengesahkan hasil pengadaan yang dilakukan panitia/pejabat pengadaan/unit layanan pengadaan sesuai kewenangannya;
g. menyiapkan, menandatangani dan melaksanakan perjanjian/kontrak dengan pihak penyedia barang/jasa;
h. menindaklanjuti temuan LPSE sebagaimana dimaksud dalam pasal 6.
Koreksi Anda
