Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
LPSE mempunyai tugas dan tanggung jawab : a. mengoperasikan sistem pelayanan pengadaan barang/jasa secara elektronik (e-procurement); b. melakukan registrasi dan verifikasi penyediaan barang/jasa untuk memastikan penyediaan barang/jasa memenuhi persyaratan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 | Pasal.id