Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini adalah pengadaan barang/jasa dilingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dilakukan secara elektronik (e-procurement).
(2) Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara elektronik (e- procurement) dan berjenjang yaitu :
1. pengumuman lelang oleh ULP;
2. unggah dokumen lelang oleh ULP;
3. unduh dokumen lelang oleh penyedia;
4. penjelasan lelang;
5. pemasukan dokumen penawaran oleh penyedia;
6. pemasukan dokumen penawaran oleh ULP;
7. pengumuman pemenang;
8. sanggahan kepada PPK.
Koreksi Anda
