Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup Peraturan Menteri ini adalah pengadaan barang/jasa dilingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah yang dilakukan secara elektronik (e-procurement). (2) Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan secara elektronik (e- procurement) dan berjenjang yaitu : 1. pengumuman lelang oleh ULP; 2. unggah dokumen lelang oleh ULP; 3. unduh dokumen lelang oleh penyedia; 4. penjelasan lelang; 5. pemasukan dokumen penawaran oleh penyedia; 6. pemasukan dokumen penawaran oleh ULP; 7. pengumuman pemenang; 8. sanggahan kepada PPK.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 | Pasal.id