Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik (e- procurement) di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 | Pasal.id