Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 tentang PELAKSANAAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK (E-PROCUREMENT) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Tujuan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik (e- procurement) di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah adalah untuk lebih meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
