Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 13-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 13-per-m-kukm-ix-2015 Tahun 2015 tentang PEDOMAN AKUNTANSI USAHA SIMPAN PINJAM OLEH KOPERASI
Teks Saat Ini
Pedoman akuntansi usaha simpan pinjam oleh koperasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 merupakan panduan bagi koperasi yang menyelenggarakan usaha simpan pinjam di INDONESIA dan pejabat yang berwenang di Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan para pihak yang berkepentingan.
Koreksi Anda
