Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 12-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas, fungsi organisasi dan akuntabilitas keuangan negara di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dilakukan oleh Inspektorat. (2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pengawasan intern melalui: a. audit; b. review laporan keuangan; c. evaluasi; d. pemantauan; dan e. kegiatan pengawasan lainnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 12-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 | Pasal.id