Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 12-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan penyelenggaraan SPIP, Inspektorat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Koreksi Anda
