Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 12-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan penyelenggaraan SPIP, Inspektorat Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dapat bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Koreksi Anda