Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 12-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Satker, Unit Kerja dan Lembaga Non Struktural di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bertanggung jawab atas efektifitas penyelenggaraan SPIP di lingkungan Satker, Unit Kerja dan Lembaga Non Struktural.
(2) Untuk memperkuat dan menunjang efektifitas SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan pengawasan intern atas penyelenggaraan tugas, fungsi organisasi dan akuntabilitas keuangan negara di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda
