Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 12-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan SPIP di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dibentuk Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian. (2) Dalam penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah dibentuk Satuan Tugas Pelaksanan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah pada setiap Satuan Kerja, Unit Kerja dan Lembaga Non Struktural di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. (3) Penyelenggaraan SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan Pedoman Teknis Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan sebagai pembina penyelenggaraan SPIP. (4) Satuan Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk melalui Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda