Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 12-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Masing-masing Satuan kerja, Unit Kerja dan Lembaga Non Struktural di lingkungan Kementerian wajib menerapkan SPIP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) yang meliputi:
a. lingkungan pengendalian;
b. penilaian risiko;
c. kegiatan pengendalian;
d. informasi dan komunikasi; dan
e. pemantauan pengendalian intern.
(2) Uraian dan pengaturan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara efektifitas dan berkesinambungan.
(3) Penerapan unsur SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan menyatu dan menjadi bagian integral dari kegiatan di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.
Koreksi Anda
