Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 12-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 12-per-m-kukm-xii-2011 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KOPERASI DAN USAHA KECIL DAN MENENGAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri melakukan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
(2) Pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui SPIP sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) SPIP sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) bertujuan untuk memberikan keyakinan yang memadai bagi tercapainya efektifitas dan efisiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintah di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, keandalan laporan keuangan, pengamanan aset Negara dan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
