Pasal 1
Hasil pemetaan urusan pemerintahan daerah di bidang Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah merupakan data isian berupa berita acara yang telah diverifikasi oleh Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota dan ditandatangani
oleh Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Tingkat Provinsi/Kabupaten/Kota, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah dan Kementerian Dalam Negeri.