Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan penyelenggaraan inkubator wirausaha harus memenuhi kriteria sebagai berikut : a. berasal dari peserta inkubasi (tenant) berupa kewajiban sebagai peserta; b. berasal dari inkubator wirausaha yang bersangkutan berupa modal disetor dan akumulasi modal; dan c. berasal dari masyarakat, pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda