Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
a. Dalam rangka penyelenggaraan program inkubasi, inkubator wirausaha dapat bekerjasama dengan para pihak dari dalam negeri dan atau luar negeri; dan b. Kerjasama sebagaimana dimaksud huruf a adalah antar inkubator wirausaha dan atau inkubator wirausaha dengan non-inkubator wirausaha.
Koreksi Anda