Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Teks Saat Ini
a. Dalam rangka penyelenggaraan program inkubasi, inkubator wirausaha dapat bekerjasama dengan para pihak dari dalam negeri dan atau luar negeri; dan
b. Kerjasama sebagaimana dimaksud huruf a adalah antar inkubator wirausaha dan atau inkubator wirausaha dengan non-inkubator wirausaha.
Koreksi Anda
