Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria Sumberdaya Inkubator Wirausaha (1) Sumberdaya manusia pengelola Inkubator wirausaha harus memenuhi kriteria sebagai berikut : a. profesional dan kompeten; b. sanggup melaksanakan rencana strategis; dan c. sanggup bekerja penuh. (2) Penilaian atas kriteria pada ayat (1) huruf a dilakukan oleh Menteri dan untuk penilaiannya dibentuk tim oleh Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Pedoman untuk penilaian kompetensi disusun oleh Deputi Menteri yang ditunjuk. (4) Sumberdaya pendanaan Inkubator wirausaha untuk dana operasional dan penguatan tenant dapat berupa : a. sumber yang berasal dari lembaga inkubator wirausaha sendiri; b. sumber yang berasal dari luar atau pihak ke tiga; dan c. sumber lain yang syah dan tidak mengikat berdasarkan UNDANG-UNDANG. (5) Sumberdaya sarana dan prasarana inkubator wirausaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Koreksi Anda