Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Inkubator Wirausaha dapat diselenggarakan oleh :
a. Pemerintah;
b. Pemerintah daerah;
c. dunia usaha; dan/atau
d. masyarakat.
(2) Penyelenggara inkubator wirausaha oleh pemerintah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah Kementerian/Lembaga Pemerintah Non-Kementerian dan Perguruan Tinggi milik Pemerintah;
(3) Penyelenggara inkubator wirausaha oleh Pemerintah Daerah sebagaimanadimaksud pada ayat (1) huruf b adalah Pemerintah Daerah, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Perguruan Tinggi milik Pemerintah Daerah;
(4) Penyelenggara inkubator wirausaha oleh dunia usaha, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah Koperasi, Perusahaan Swasta, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN);
(5) Penyelenggara inkubator wirausaha oleh masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, adalah perguruan tinggi milik swasta, lembaga swadaya masyarakat, yayasan, asosiasi, kelompok masyarakat, dan usaha perorangan; dan
(6) Penyelenggara inkubator wirausaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat merupakan kerjasama/kemitraan antar penyelenggara inkubator wirausaha.
Koreksi Anda
