Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur administrasi penyelenggaraan inkubator wirausaha meliputi : a. pendaftaran penyelenggaraan inkubator wirausaha oleh pemerintah; b. pendaftaran penyelenggaraan inkubator wirausaha oleh pemerintah daerah, dunia usaha dan/atau masyarakat kepada Satuan Kerja PerangkatDaerah (SKPD) yang membidangi Koperasi dan UKM setempat; c. pendaftaran sebagaimana huruf a dan b dilaporkan kepada Menteri; d. tunduk dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda