Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Teks Saat Ini
Prosedur administrasi penyelenggaraan inkubator wirausaha meliputi :
a. pendaftaran penyelenggaraan inkubator wirausaha oleh pemerintah;
b. pendaftaran penyelenggaraan inkubator wirausaha oleh pemerintah daerah, dunia usaha dan/atau masyarakat kepada Satuan Kerja PerangkatDaerah (SKPD) yang membidangi Koperasi dan UKM setempat;
c. pendaftaran sebagaimana huruf a dan b dilaporkan kepada Menteri;
d. tunduk dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
