Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan paska inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c sekurang-kurangnya mencakup: a. penyelesaian kontrak inkubasi; b. membangun jejaring dengan tenant alumni; c. memonitor dan mengevaluasi perkembangan usaha tenant sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun; dan d. pemberian konsultansi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Pasal.id