Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Teks Saat Ini
Tahapan paska inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c sekurang-kurangnya mencakup:
a. penyelesaian kontrak inkubasi;
b. membangun jejaring dengan tenant alumni;
c. memonitor dan mengevaluasi perkembangan usaha tenant sekurang- kurangnya selama 2 (dua) tahun; dan
d. pemberian konsultansi.
Koreksi Anda
