Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Teks Saat Ini
Tahapan inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sekurang – kurangnya terdiri dari :
a. pembuatan kontrak tertulis dengan tenant;
b. pelatihan dan pengembangan ketrampilan;
c. bimbingan;
d. konsultasi dan konsultansi;
e. pendampingan;
f. proses produksi;
g. uji produksi;
h. pemasaran;
i. pameran;
j. temu bisnis; dan
k. pengadministrasian bisnis.
Koreksi Anda
