Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b sekurang – kurangnya terdiri dari : a. pembuatan kontrak tertulis dengan tenant; b. pelatihan dan pengembangan ketrampilan; c. bimbingan; d. konsultasi dan konsultansi; e. pendampingan; f. proses produksi; g. uji produksi; h. pemasaran; i. pameran; j. temu bisnis; dan k. pengadministrasian bisnis.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Pasal.id