Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan pra-inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sekurang–kurangnya terdiri dari: a. rekruitmen calon tenant; b. pelatihan dasar untuk menjaring calon tenant; dan c. mematangkan gagasan teknologi dan ide yang akan dikomersialisasikan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda