Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Teks Saat Ini
Tahapan pra-inkubasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a sekurang–kurangnya terdiri dari:
a. rekruitmen calon tenant;
b. pelatihan dasar untuk menjaring calon tenant; dan
c. mematangkan gagasan teknologi dan ide yang akan dikomersialisasikan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
