Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Teks Saat Ini
Tahapan penyelenggaraan inkubator wirausaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a sekurang kurangnya terdiri dari :
a. pra-inkubasi;
b. inkubasi; dan
c. paska inkubasi.
Koreksi Anda
