Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tahapan penyelenggaraan inkubator wirausaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a sekurang kurangnya terdiri dari : a. pra-inkubasi; b. inkubasi; dan c. paska inkubasi.
Koreksi Anda