Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan inkubator wirausaha harus memenuhi prosedur sebagai berikut :
a. mengikuti tahapan penyelenggaraan inkubator wirausaha; dan
b. mengadministrasikan proses penyelenggaraan secara jelas.
Koreksi Anda
