Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan inkubator wirausaha harus memenuhi prosedur sebagai berikut : a. mengikuti tahapan penyelenggaraan inkubator wirausaha; dan b. mengadministrasikan proses penyelenggaraan secara jelas.
Koreksi Anda