Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan inkubator wirausaha yang memperoleh pendanaan dari tenant dan pihak ketiga lainnya harus memiliki standar sebagai berikut: a didasarkan pada perjanjian tertulis yang memuat sekurang kurangnya: 1) hak dan kewajiban para pihak; 2) keuntungan; 3) risiko; 4) jangka waktu; 5) penyelesaian perselisihan. b. besar pendanaan dari pemerintah dan pemerintah daerah paling banyak 90% dari jumlah pendanaan yang dibutuhkan oleh inkubator wirausaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Pasal.id