Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan inkubator wirausaha yang memperoleh pendanaan dari tenant dan pihak ketiga lainnya harus memiliki standar sebagai berikut:
a didasarkan pada perjanjian tertulis yang memuat sekurang kurangnya:
1) hak dan kewajiban para pihak;
2) keuntungan;
3) risiko;
4) jangka waktu;
5) penyelesaian perselisihan.
b. besar pendanaan dari pemerintah dan pemerintah daerah paling banyak 90% dari jumlah pendanaan yang dibutuhkan oleh inkubator wirausaha.
Koreksi Anda
