Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bidang usaha tenant yang akan diinkubasi oleh inkubator wirausaha, sekurang-kurangnya usaha: a. produktif; b. prospektif; c. berbasis teknologi; dan d. berwawasan lingkungan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda