Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan inkubator wirausaha harus memiliki standar kerjasama dengan tenant dan pihak ketiga lainnya dalam bentuk perjanjian tertulis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
