Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan inkubator wirausaha harus memiliki standar kerjasama dengan tenant dan pihak ketiga lainnya dalam bentuk perjanjian tertulis yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda