Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan inkubator wirausaha harus memiliki standar prasarana dan sarana sekurang-kurangnya:
a. ruang kerja tenant;
b. ruang konsultasi;
c. ruang kantor; dan
d. memiliki sistem informasi yang didukung oleh jaringan internet yang memadai.
Koreksi Anda
