Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan inkubator wirausaha harus memiliki standar prasarana dan sarana sekurang-kurangnya: a. ruang kerja tenant; b. ruang konsultasi; c. ruang kantor; dan d. memiliki sistem informasi yang didukung oleh jaringan internet yang memadai.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Pasal.id