Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Teks Saat Ini
Inkubator wirausaha dalam penyelenggaraan program inkubasi dapat memperoleh pendanaan dengan mengikuti norma sebagai berikut:
a. akuntabilitas;
b. sesuai dengan tujuan inkubator wirausaha;
c. teraudit, dan membuat laporan keuangan; dan
d. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
