Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inkubator wirausaha dalam penyelenggaraan program inkubasi dapat memperoleh pendanaan dengan mengikuti norma sebagai berikut: a. akuntabilitas; b. sesuai dengan tujuan inkubator wirausaha; c. teraudit, dan membuat laporan keuangan; dan d. ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda