Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Teks Saat Ini
Inkubator wirausaha dalam penyelenggaraan program inkubasi dapat bekerjasama dengan pihak lain mengikuti norma sebagai berikut:
a. saling membutuhkan;
b. mempercayai;
c. memperkuat; dan
d. saling menguntungkan.
Koreksi Anda
