Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Inkubator wirausaha dalam penyelenggaraan program inkubasi dapat bekerjasama dengan pihak lain mengikuti norma sebagai berikut: a. saling membutuhkan; b. mempercayai; c. memperkuat; dan d. saling menguntungkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Pasal.id