Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan inkubator wirausaha mengikuti norma sebagai berikut: a. profesionalitas, terbuka, jujur, adil dan tidak diskriminatif; b. mandiri dan independen; c. penumbuhkembangan wirausaha baru; d. penguatan kapasitas wirausaha pemula; dan e. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Pasal.id