Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan inkubator wirausaha mengikuti norma sebagai berikut:
a. profesionalitas, terbuka, jujur, adil dan tidak diskriminatif;
b. mandiri dan independen;
c. penumbuhkembangan wirausaha baru;
d. penguatan kapasitas wirausaha pemula; dan
e. ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
