Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sasaran penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha adalah untuk meningkatkan: a. kapasitas penyelenggaraan inkubator wirausaha; dan b. iklim kondusif dalam penyelenggaraan inkubator wirausaha. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda