Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Teks Saat Ini
Sasaran penetapan norma, standar, prosedur dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha adalah untuk meningkatkan:
a. kapasitas penyelenggaraan inkubator wirausaha; dan
b. iklim kondusif dalam penyelenggaraan inkubator wirausaha.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
