Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara inkubator wirausaha yang telah ada tetap dapat menyelenggarakan program inkubasi dan menyesuaikan dengan peraturan ini selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak peraturan ini diundangkan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Segala kegiatan inkubasi yang sedang berjalan tetap dilanjutkan sampai dengan selesainya program dan/atau waktu yang diperjanjikan.
Koreksi Anda
