Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyelenggara inkubator wirausaha yang telah ada tetap dapat menyelenggarakan program inkubasi dan menyesuaikan dengan peraturan ini selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak peraturan ini diundangkan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Segala kegiatan inkubasi yang sedang berjalan tetap dilanjutkan sampai dengan selesainya program dan/atau waktu yang diperjanjikan.
Koreksi Anda