Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Teks Saat Ini
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada penyelenggara inkubator wirausaha yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dengan tahapan sebagai berikut:
a. peringatan secara tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali berturut- turut; dan
b. pencabutan izin operasional penyelenggaraan inkubator wirausaha.
Koreksi Anda
