Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Teks Saat Ini
Dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan inkubator, wirausaha pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib melakukan:
a. pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan ketentuan peraturan menteri ini;
b. pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh tim teknis pemerintah dan/atau pemerintah daerah;
c. tim teknis pemerintah sebagaimana dimaksud huruf b dibentuk oleh menteri;
d. tim teknis pemerintah daerah sebagaimana dimaksud huruf b dibentuk oleh gubernur, bupati/walikota;
e. melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Menteri serta merekomendasikan kepada tim untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
