Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pencapaian tujuan dan sasaran penyelenggaraan inkubator, wirausaha pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib melakukan: a. pengawasan, monitoring dan evaluasi pelaksanaan ketentuan peraturan menteri ini; b. pelaksanaan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan oleh tim teknis pemerintah dan/atau pemerintah daerah; c. tim teknis pemerintah sebagaimana dimaksud huruf b dibentuk oleh menteri; d. tim teknis pemerintah daerah sebagaimana dimaksud huruf b dibentuk oleh gubernur, bupati/walikota; e. melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada Menteri serta merekomendasikan kepada tim untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda