Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 11-per-m-kukm-xii-2013 Tahun 2014 tentang NORMA STANDAR PROSEDUR DAN KRITERIA PENYELENGGARAAN INKUBATOR WIRAUSAHA
Teks Saat Ini
Dalam rangka penyelenggaraan inkubator wirausaha, pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi:
a. pendanaan operasional yang bersumber dari anggaran pemerintah dan pemerintah daerah; dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. peningkatan kapasitas dalam bentuk pelatihan, penyuluhan, konsultasi, pendampingan, magang, studi banding, pameran, promosi baik dalam negeri maupun luar negeri.
Koreksi Anda
